May 1, 2007...5:18 am

cek ke developer

Jump to Comments

Dalam proses KPR, setelah akad kredit selesai boleh dibilang urusan administratif dengan pihak Bank juga selesai. Dan itu berarti, hubingan dengan developer menjadi lebih sering dari pada dengan Bank. Dalam proses pembelian rumah dengan KPR, bisa terjadi dua kemungkinan besar perihal status kondisi bangunan rumah, selesai atau belum selesai. Gue pernah dan sering menemukan kondisi rumah baru yang dijual developer perumahan belum jadi 100%, mungkin baru 68% dan bahkan belum jadi sama sekali (masih berupa gundukan tanah). Beberapa kali gue coba tanya – tanya ke marketing beberapa developer, rata – rata mereka menjual rumah yang masih belum berbentuk rumah. Sepertinya memang model penjualan seperti itu sedang trend saat ini, terutama untuk kategori developer yang “kurang terkenal”.

Syukur alhamdulillah, istana yang gue beli sudah “berbentuk” dan dalam tahap penyelesaian ketika gue akad kredit. Sehingga, pada saat itu gue yakin untuk proses akadnya.

Ada dua poin penting yang gua ingat dan catat untuk ditindak lanjuti setelah proses akad kredit. Pada saat itu, Notaris mengingatkan gue untuk melakukan konfirmasi ke developer kapan serah terima bangunan dan kapan penyerahan akta jual beli.

Serah terima bangunan dari developer harus dipastikan dan konfirmasi ulang oleh pembeli. Developer cenderung untuk “santai” dalam pengerjaan setelah proses akad kredit. Sehingga pembeli dituntut untuk lebih proaktif. Satu bulan setelah akad kredit gue menunggu kabar dari developer dan sampai pada akhirnya gue berinisiatif untuk konfirmasi ke mereka. Tidak ada proses yang berarti sebelum gue konfirmasi sampai akhirnya listrik terpasang setelah setiap awal dan akhir pekan (dua pekan) gue menghubungi bagian serah terima pihak developer.

Beberapa developer membeli tanah dalam jumlah yang besar dan luas. Ketika tanah tersebut sudah jadi rumah, mereka belum memecah sertifikat tanah tersebut sampai sebagian (besar) dari tanah dan rumah yang mereka jual laku. Gue tidak tahu alasan pasti, tapi secara logis mungkin repot adalah salah satu kendalanya. Jika memang terjadi demikian, pastikan kapan tepatnya. Gue juga belum begitu mengerti mengenai akta jual beli ini.

2 Comments

  • waaaaaah… repot jg ya? ak baru mau niat kpr krn rugi n rugi klo jadi pengontrak terus…
    udah ada kabar baru blom gimana kabar akta jual beli n sertifikatnya.. eh, bukannya sertifikat ditahan pihak bank sd kita lunas cicilannya??

  • akhir tahun 2007, saya dikontak notaris dan developer mengenai akta jual beli beserta sertifikatnya.

    selama masih terikat kpr, sertifikat ditahan pihak bank. kalau mau, boleh minta salinannya ke bank.


Leave a Reply